Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri Misa Gereja Katolik Jakarta. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri Misa Gereja Katolik Jakarta. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan

Kamis, 18 Februari 2016

Pemuka Gereja Katolik, melawan Revisi UU KPK

- 0 komentar

Jakarta - Pemuka Katolik Romo Johannes Hariyanto meminta agar Presiden Joko Widodo bertindak tegas melawan upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terendus dalam rencana revisi undang-undang di DPR.

Johannes mengatakan ada dua hal yang membuat Presiden memiliki kapasitas untuk melawan upaya pelemahan KPK di DPR.

Langkah pertama, Presiden sebagai kepala negara memiliki otoritas yang bisa digunakan semaksimal mungkin, misalnya dengan tidak menyetujui revisi UU KPK, terangnya kepada pers di Jakarta, Kamis (4/2).

Kedua, ada pernyataan langsung dari presiden untuk melakukan moratorium terhadap segala usaha pelemahan UU KPK, sehingga hal tersebut memberikan sinyal jelas tentang sikap pemerintah.
"Kita tahu bahwa 'korban' KPK ialah orang-orang yang bisa merumuskan undang-undang. Ini akan mengerikan karena seluruh upaya pelemahan KPK hanya untuk menyelamatkan dirinya sendiri," lanjut Johannes.

Dia menambahkan tindakan DPR ini lebih dari sekedar kejahatan korupsi, karena bisa dikategorikan sebagai kejahatan untuk melawan bangsa.

"Akhirnya kepentingan diri sendiri lebih utama dibandingkan kepentingan bangsa dan memakai instrumen formal, yakni kewenangan sebagai anggota DPR untuk bisa melindungi dirinya sendiri," pungkasnya.

Baca juga: seorang wanita mencuri waktu Misa, di polisikan 

Sementara itu, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) juga memberikan empat catatan kepada presiden terkait dengan pelemahan KPK melalui revisi UU KPK. Keempat catatan tersebut, yakni :

1. Upaya membatasi hak KPK melakukan penyadapan, nyata-nyata telah mengebiri kekuatan KPK yang justru selama ini banyak menjerat para koruptor dengan proses penyadapan ini. Keberatan sementara pihak bahwa penyadapan ini mengganggu privasi sangatlah absurd, mengingat perilaku pejabat publik haruslah transparan dan tak perlu ada yang harus disembunyikan. Selain itu, penyadapan dengan ijin pengadilan akan memperlambat proses investigasi serta kemungkinan terjadi kebocoran informasi;

2. Dihilangkannya wewenang KPK melakukan penuntutan juga akan melemahkan posisi tawar KPK. Keinginan sementara pihak untuk melimpahkan wewenang ini semata-mata kepada Kejaksaan merupakan amnesia sejarah, karena munculnya KPK adalah karena ketidakpercayaan publik kepada aparat dan proses-proses di Kejaksaan; dan hal ini belum pulih hingga kini;

3. Dihilangkannya wewenang KPK merekrut penyidik independen di luar Kejaksaan dan Kepolisian juga merupakan upaya pelemahan karena hal ini akan semakin menempatkan KPK dalam rentang kendali Kepolisian dan Kejaksaan, sesuatu yang justru hendak dikoreksi dengan lahirnya KPK dalam semangat Reformasi;

4. Sebaliknya, keinginan sementara pihak untuk memberikan wewenang menghentikan perkara (SP3) kepada KPK juga akan melemahkan KPK karena berpotensi membuat aparat KPK "bermain-main" dengan perkara, atau membuka potensi tawar menawar kasus.

sumber : disini 
[Continue reading...]
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 
Copyright © . TAKUdaGEMA - Tak Kulihat dari Gereja Mana - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger